UINSA Newsroom, Selasa (12/04/2022); UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya kembali melakukan penandatanganan MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), pada Selasa, 12 April 2022. Rektor UINSA bersama Kepala Kejati (Kajati) Jatim menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Meeting Kajati Jatim yang dihadiri segenap jajaran di lingkungan Kejati Jatim dan UINSA Surabaya.
Dijelaskan dalam Nota Kesepahaman, bahwa Perjanjian Kerjasama antara UINSA dan Kejati Jatim meliputi penyelesaian masalah di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan UINSA sebagai pihak pertama. Terkait hal tersebut, UINSA dapat meminta bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum lainnya kepada Kejati Jatim selaku Pihak Kedua. Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kompetensi teknis kedua belah pihak juga dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi. Kerjasama ini pun berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditandatangani.
Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag., M.A., Ph.D., Rektor UINSA Surabaya dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dapat memperpanjang kembali kerjasama dan kemitraan dengan Kejati Jatim. Rektor menilai, kerjasama yang selama ini terjalin antar kedua lembaga telah berjalan dengan baik serta berharap agar kerjasama ini dapat membawa keberkahan dan kemanfaatan bagi kedua lembaga.
“Siapapun yang menjadi penjabat baik UIN Sunan Ampel Surabaya maupun Kejaksaan Tinggi senantiasa datang silih berganti. Kami tetap ingin supaya kemitraan secara kelembagaan antara UIN Sunan Ampel Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur senantiasa secara baik,” ujar Prof. Masdar.
Kedekatan secara geografis antara UINSA dengan Kejati Jatim, lanjut Rektor, diharapkan juga bermakna kedekatan secara emosional dan psikologis. Sehingga diantara kedua lembaga terbangun hubungan yang positif dan produktif. “Kami menyadari bahwa tantangan dan dinamika yang kami (UINSA, red) hadapi di Surabaya sungguh luar biasa dahsyat. Oleh karena itu, kami juga sangat berharap bimbingan dan juga arahan dari bapak/ibu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini untuk bisa memberikan arahan-arahannya, untuk bisa memberikan fatwa-fatwanya terutama dalam konteks bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” lanjut Prof. Masdar.
Selain itu, Rektor juga menegaskan, pentingnya membangun jejaring seluas-luasnya, termasuk dengan Kejati Jatim dalam rangka menghadapi berbagai macam tantangan yang dihadapi lembaga. “Mudah-mudahan kerjasama ini bisa kita kembangkan kedalam program-program serta kegiatan kerjasama yang baik, maslahat, dan produktif antara kita,” harap Prof. Masdar.
Sementara itu, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., membuka sambutan dengan perkenalan jajaran di Kejati Jatim yang hadir pada kesempatan kali ini. Kajati juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan UINSA untuk bermitra dengan Kejati Jatim. “Tentu, jika ada permasalahan hukum serahkanlah kepada kami di Kejaksaan agar kami bisa menjadi jembatan untuk bisa melaksanakan kegiatan ini dengan dasar Undang-Undang,” ujar Dr. Mia.
Kajati Jatim berharap, penandatanganan MoU kali ini dapat menjadi entry point/payung hukum dalam melaksanakan kegiatan. "Jangan sampai nanti hanya ceremonial dilaksanakan tapi tidak ada kegiatan tindak lanjutnya. Jadi akan kehilangan ruh-nya. Bagaimana suatu MoU dibuat agar bisa dilaksanakan, ada aktualisasinya. Sehingga akan bermanfaat sebagaimana yang diharapkan," ujar Dr. Mia mengingatkan.
"Menabur benih jangan sebiji. Mawar dipetik jangan sekuntum. MoU dibuat sebagai janji. Mengantarkan UINSA selalu taat hukum," tukas Dr. Mia menutup sambutan dengan pantun. Kegiatan pun dipungkasi dengan sesi foto bersama Rektor dan Kajati Jatim bersama Jajaran Kejati Jatim dan UINSA Surabaya. (Nur-Chy/Humas)