Tahap Pengajuan Judul Skripsi

  1. Menghubungi Kaprodi HES pada jam kerja;
  2. Mengirim form Pengajuan judul skripsi yang berisi:
    1. Nama Lengkap;
    2. Nomor Induk Mahasiswa (NIM);
    3. Judul yang diajukan;
    4. Deskripsi singkat tentang latarbelakang dan pentingnya judul tersebut dikaji;
    5. Pokok masalah atau rumusan masalah;
    6. Kajian terdahulu.
  3. Setelah di ACC Kaprodi, silahkan mengajukan ke Sekprodi HES untuk cek plagiasi Judul di Link Berikut: https://forms.gle/WprYMMQot6UDhKVp6
  4. Untuk melihat arsip judul di Prodi HES, silahkan lihat di link berikut: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1jYNs7on5F1NfUkGXlGA6aGbV1aXl6oKf3w1ARsjoffA/edit?usp=sharing 

 

Tahap Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi

  1. Mahasiswa mendaftar seminar proposal dengan mengisi form pendaftaran seminar Proposal yang berisi Nama Mahasiswa, Nim, Judul Proposal, dan nama dosen Pembimbing;
  2. Form pendaftaran seminar proposal terlampir;
  3. Menyerahkan bukti pengesahan judul skripsi oleh Kaprodi dan Sekprodi, dan bukti "ACC" proposal skripsi oleh pembimbing (bukti pengesahan judul dan "ACC" proposal skripsi menggunakan form yang sudah ditentukan);
  4. Mahasiswa menginfokan kepada kaprodi bahwa ia telah mendaftar seminar proposal via SINAU;
  5. Mengisi form kendali Pendaftaran Seminar di link berikut: https://forms.gle/2goAN3ZDbEnxDybR8
  1. Kaprodi menentukan dosen penguji dan tanggal pelaksanaan seminar proposal (waktu pelaksanaan seminar dapat disesuaikan dengan kesempatan dosen penguji); untuk melihat nama-nama penguji bisa dilihat di link berikut: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1imL2B3dE2i5gp-xecJPlGnKZT4r8UoNzlGWezX3zI6g/edit?usp=sharing 
  2. Mahasiswa membuat nota dinas (tanpa nomor) dan dikirim ke Kaprodi untuk di tanda tangani;
  3. Setelah Nota Dinas ditandatangani, Kaprodi mengirim balik ke Mahasisiwa yang bersangkutan;
  4. Dengan berdasar Nota Dinas tersebut, mahasiswa menghubungi dosen penguji tentang pelaksanaan seminar proposal, baik terkait dengan waktu, maupun format pelaksanaan ujian melalui sistem daring/Luring;
  5. Pada waktu pelaksanaan seminar proposal, mahasiswa menyiapkan berkas administrasi yang terdiri dari:
    a. Berita Acara Seminar Proposal
    b. Presensi seminar proposal (Jika memungkinkan semua berkas administrasi tersebut ditandatangani oleh semua pihak yang tercantum dalam berkas administrasi luring/daring.)
  6. Jika tanda tangan dalam berkas sudah lengkap, maka berkas dikirim ke Prodi sebagai arsip;
  7. Revisi proposal dilaksanakan sesuai kesepakatan via luring/daring;
  8. Semua berkas dikirim ke Prodi melalui: https://forms.gle/X3xhXXgizawCyTdr9 

Tahap Pasca Seminar Proposal Skripsi

  1. Mahasiswa membuat lembar pembimbing dan penguji proposal skripsi;
  2. Mahasiswa meminta pengesahan dari pembimbing dan penguji proposal skripsi;
  3. Mahasiswa mengumpulkan dokumen Seminar Proposal ke link berikut: https://forms.gle/X3xhXXgizawCyTdr9
  4. Menginfokan kepada Prodi terkait perubahan status di aplikasi SINAU dari Proposal menjadi Tugas Akhir dengan melampirkan lampiran pengesahan seminar proposal skripsi;

Tahap Pendaftaran Munaqasah Skripsi

  1. Mahasiswa melengkapi persyaratkan di aplikasi SINAU;
  2. Mahasiswa konfirmasi kepada Bagian Akademik Fakultas Syariah dan Hukum bahwa telah melengkapi persyaratan pendaftaran munaqasah skripsi, melalui: (Klik Untuk Mendaftar Munaqasah Skripsi: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSejHc3NcVgMrT9KpQ2qXH4XHzJZlprCMRdMLw9a3xnQIRx18Q/viewform)
  3. Fakultas menentukan Jadwal, dan majelis penguji munaqasah skripsi;

Download Panduan Pendaftaran Munaqasah Skripsi via Aplikasi SINAU